Konsep Moderasi Beragama pada Pendidikan di
Indonesia
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Moderasi Beragama yang selanjutnya disingkat MB adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Menurut mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pendekatan moderasi beragama tidak pernah menggunakan istilah seperti "musuh", "lawan", "perangi", atau "singkirkan" terhadap individu yang dianggap berlebihan dalam menjalankan agama. Sebaliknya, moderasi bertujuan untuk mengajak, merangkul, dan membimbing mereka agar mau bergerak ke posisi tengah yang lebih adil dan seimbang dalam beragama. Dalam prinsip beragama, tidak ada tempat bagi permusuhan atau pertentangan, melainkan yang diutamakan adalah pembinaan dan perlindungan, bahkan terhadap kelompok yang bersikap ekstrem.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa Kementerian Agama sedang merancang Kurikulum Cinta sebagai upaya untuk menumbuhkan toleransi dan rasa persaudaraan di tengah masyarakat yang beragam. Ia menegaskan bahwa pendidikan agama seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan kedamaian, bukan sumber pertentangan. Melalui kurikulum ini, akan ditanamkan nilai-nilai kasih sayang antar sesama. Ia mengingatkan bahwa jika kurikulum hanya menekankan fanatisme terhadap agama masing-masing hingga menganggap agama lain sebagai lawan atau bahkan musuh, maka hal itu tidak boleh terjadi. Para guru agama diharapkan tidak mencela keyakinan lain saat mengajar, tetapi lebih menonjolkan kesamaan dan menghindari perbedaan yang bisa memicu konflik. Menag juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan sebagai aset penting bagi bangsa.
Keberagaman
agama, suku, ras, bahasa, budaya, tradisi dan lain-lain bukanlah ancaman tetapi
anugrah Tuhan yang harus disyukuri dan dirawat karena dengan keberagaman
kita saling mengenal, saling melengkapi, bersatu, berkolaborasi dan bersinergi,
seperti konsep wawasan nusantara dimana selat dan laut bukanlah pemisah
tetapi pemersatu bangsa, sesuai dengan semboyan negara Indonesia “Bhineka
Tunggal Ika” yang berarti walaupun berbeda-beda tetap satu jua.
Beragama harus inline dengan berbangsa dan bernegara. Seorang warga
negara Indonesia adalah seorang yang beragama, pahlawan nasional adalah
pahlawan agama, pejuang agama adalah pejuang bangsa dan negara sesuai dengan
kaidah “cinta tanah air bagian dari iman”.
Moderasi beragama untuk semua agama, bukan untuk agama tertentu.
Ekstremisme agama ada di semua agama, ekstremisme agama terjadi di
hampir seluruh belahan dunia. Ekstremisme agama Katolik telah terjadi di
negara-negara benua Eropa, begitupun ekstremisme agama Kristen telah terjadi di
negara-negara benua Eropa, ekstremisme agama Islam telah terjadi di
negara-negara Timur Tengah, ekstremisme agama Yahudi telah terjadi di
Israel-Palestina, ekstremisme agama Hindu telah terjadi di India, ekstremisme
agama Budha telah terjadi di Myanmar, dan lain-lain. Dengan melihat kenyataan
tersebut, maka modarasi beragama harus dilakukan di Indonesia. Ekstrimisme
agama tersebut tidak boleh terjadi di Indonesia.
Menurut Suwendi, pendidikan merupakan instrument yang efektif untuk
menyebarluaskan pemahaman dan karakter yang produktif, termasuk menumbuhkan
kesadaran berbangsa dan bernegara. Di hampir seluruh belahan dunia, Pendidikan
tidak hanya sebatas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan, namun
juga menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan kebangsaan yang baik.
Ideologisasi bangsa ditularkan dari satu genersi ke generasi berikutnya melalui
unit akademik, sehingga tidak perlu ada unit akademik yang mengajarkan
nilai-nilai yang kontraproduktif dengan ideologi bangsanya. Pendidikan
berfungsi sebagai alat yang ampuh untuk memberikan pengetahuan yang berharga
dan menanamkan karakter, termasuk penanaman kesadaran nasional dan patriotisme.
Empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus
dihayati dan diamalkan di satuan Pendidikan. Setiap pendidik harus sudah
menghayati dan mengamalkan empat pilar kebangsaan tersebut sehingga menjadi
teladan bagi peserta didik, penghayatan empat pilar kebangsaan tersebut bisa
menggunakan metode diskusi yang intensif dan kritis, setiap peserta didik bebas
bertanya dan berpendapat terkait empat pilar kebangsaan tersebut dengan tatap
muka langsung di kelas atau menggunakan media digital. Metode penghayatan empat
pilar kebangsaan tersebut disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan
masing-masing peserta didik yang berbeda.
Pancasila adalah ideologi negara yang final. Siapapun yang
mempertanyakan keabsahan Pancasila berarti orang tersebut a history. Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia yang digali dari nilai-nilai falsafah
bangsa Indonesia sendiri, sesuai dengan nilai-nilai agama, sudah disepakati,
dan sudah teruji karena beberapa kali berhasil melewati ujian sejarah yang
merongrong Pancasila. Pancasila adalah ideologi terbuka yang relevan untuk
didiskusikan oleh siapapun. Penghayatan dan pengamalan Pancasila harus dikontektualisasikan
sehingga generasi penerus bangsa menghayati dan mengamalkan Pancasila sesuai
dengan tantangan pada zaman mereka. Dengan begitu, maka Pancasila akan relevan
sepanjang zaman.
Semakin banyak dan beragam literasi maka semakin baik untuk
menunjang moderasi beragama, karena seorang peserta didik akan mempunyai
wawasan yang luas mengenai agama, keberagamaan, empat pilar kebangsaan,
sejarah, sosial, budaya dan lain-lain. Kemudian pendidik dan peserta didik
melakukan diskusi mendalam secara kritis. Metode indoktrinasi seperti zaman
orde baru mungkin tidak diminati oleh generasi saat ini.
Ada kaidah yang menyatakan “aththariqah ahammu minal maddah”, bahwa
metode jauh lebih penting dibanding materi, karena sebaik apapun tujuan
pendidikan, jika tidak didukung oleh metode yang tepat, tujuan tersebut sangat
sulit untuk dapat tercapai dengan baik. Sebuah metode akan mempengaruhi sampai
tidaknya suatu informasi secara lengkap atau tidak. Oleh sebab itu pemilihan
metode pendidikan harus dilakukan secara cermat, disesuaikan dengan berbagai
faktor terkait, sehingga hasil pendidikan dapat memuaskan. Namun ada kaidah
yang lebih komprehensif yaitu “at-thariqah ahammu mina-l-maddah, wa
al-mudarris ahammu mina-t-thariqah, wa ruhu-l-mudarris ahammu mina-l-mudarris
nafsihi”, bahwa metode lebih penting dari materi, pendidik lebih penting
dari metode, religiusitas pendidik lebih penting dari diri pendidik itu
sendiri. Kaidah ini menyatakan bahwa pendidik adalah yang paling
menentukan dalam pendidikan.
Dalam konteks pendidikan moderasi beragama, setiap pendidik harus
mempunyai religiusitas yang kuat, sehingga akan menjadi contoh bagi peserta
didik. Setiap pendidik harus beriman, bertakwa dan beramal shaleh. Bahkan dalam
pandangan beberapa agama disebutkan bahwa pendidik agama adalah orang yang
sudah “mengenal” Tuhan kemudian pendidik akan “mengenalkan” peserta didik
kepada Tuhan.
Pada zaman modern sekarang, kita diberi banyak pilihan metode
pendidikan, bisa melalui tatap muka langsung di kelas maupun melalui media
digital. Metode keteladanan merupakan metode pendidikan yang paling efektif
dalam moderasi beragama. Setiap pendidik harus menjadi role model moderasi
beragama. Setiap pendidik harus sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan
moderasi beragama berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Agama.
Pendidik harus memberikan pemahaman kepada peserta didik bahwa negara
yang tidak melakukan moderasi beragama maka negara tersebut akan penuh konflik
seperti yang sudah terjadi di negara-negara benua Eropa,
Israel-Palestina, negara-negara di Timur Tengah, India, dan Myanmar
Referensi
(1) S. Suwendi, I. Muttaqin, N. Shobikah, and M. Faisal, “Strengthening
religious moderation as effort to prevent extremism in education institution,”
Journal of Namibian Studies, vol. 34, pp. 3810–3824, 2023. [Online]. Available:
https://doi.org/10.59670/jns.v34i.1934
(2) S. Suwendi, M. Mesraini, and F. Fuady, “Transforming religious
moderation in the education world,” in Proc. ICIIS & APCoMS 2024,
Banjarmasin, Indonesia, Jun. 2024, pp. 1–9. doi: 10.4108/eai.17-6-2024.2349071
(3) Lukman Hakim Saifuddin, “Modersi Beragama” Yayasan Saifuddin Zuhri,
2022
(4)https://kemenag.go.id/nasional/menag-canangkan-kurikulum-cinta-untuk-rawat-kerukunan-indonesia
(5) Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama
Komentar
Posting Komentar